ANTARA - Pemkot Lhokseumawe, Aceh, Jumat (6/2), memberikan teguran kepada sejumlah rumah sakit swasta yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terkait regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Pihak pemerintah meminta agar tenaga kesehatan yang telah dirumahkan dapat kembali dipekerjakan dengan tetap memberlakukan UMP. (Try Vanny S/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.