ANTARA - Pemerintah Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, melalui UPTD TPU melakukan penandaan silang merah terhadap ribuan makam di TPU Bungus, TPU Tunggul HItam, dan TPU Air Dingin yang menunggak retribusi hingga tahun 2024, dengan total tunggakan mencapai hampir Rp1,5 miliar. Pihak UPTD TPU mengimbau masyarakat atau ahli waris yang mendapati makam keluarganya telah ditandai untuk segera melaksanakan pembayaran retribusi. (Melani Friati/Arif Prada/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.