ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan pajak daerah menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk membiayai infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penataan kawasan publik. Pemkot juga memperluas kemudahan pembayaran pajak di tingkat kecamatan.
(Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
(Indra Budi Santoso/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.