ANTARA - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 30 kilogram sabu-sabu dan 15.056 butir pil ekstasi dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Selain mengamankan barang bukti narkoba yang dibawa dati Kalimantan Barat ini, polisi juga meringkus satu orang tersangka berinisial I-W di sebuah hotel di Banjarmasin. (Latif Thohir/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.