ANTARA - Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan 4.080 butir narkotika golongan I sejenis ekstasi. Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2), Bea Cukai dan BNN menyampaikan barang senilai Rp1.632.000.000 tersebut ditemukan di dalam paket pengiriman dari luar negeri yang disamarkan bersama gaun pengantin. (Setyanka Harviana Putri/Irfan Hardiansah/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.