ANTARA - Komisi III DPR RI akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, ABK Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton. Pengacara senior Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (26/2), juga mempertanyakan dasar dakwaan Fandi yang baru bekerja selama tiga hari.
(Putri Hanifa/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
(Putri Hanifa/Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.