ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura melakukan sebanyak tiga kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Papua periode Januari-Februari 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 39.840 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp59 juta. (Laksa Mahendra/Sandy Arizona/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.