ANTARA - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat memberikan sertifikat perhutanan sosial di Ibu Kota Nusantara (IKN) menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat akses kelola hutan bagi masyarakat. Masyarakat yang mendapat akses perhutanan sosial berhak memanfaatkan hasil hutan secara berkelanjutan untuk keperluan ekonomi, tradisi maupun kegiatan sosial secara legal. (Hanifan Ma'ruf/Denno Ramdha Asmara/Yogi Rachman)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.