ANTARA - Polda Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani bersama Polresta Kendari. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dan ganja dengan total berat lebih dari tujuh kilogram. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
(Saharudin/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.