ANTARA - Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait persepsi publik tentang fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), khususnya untuk THR, hanya dinikmati oleh kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sektor swasta sebenarnya memiliki mekanisme serupa melalui fasilitas tunjangan pajak dari pemberi kerja. (Azhfar Muhammad Robbani/Ryan Rahman/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.