ANTARA - Polda Maluku memusnahkan 15 ton minuman keras ilegal jenis sopi di Lapangan Tahapary, Kota Ambon, Jumat (6/3). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Pekat Salawaku dan kegiatan rutin yang ditingkatkan selama Januari hingga Februari 2026. Polisi menilai peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Alfian Sanusi/Arif Prada/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.