ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (12/3). Penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. Yaqut sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka yang kemudian ditolak pengadilan.
(Aria Cindyara/Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.