ANTARA - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memberikan sanksi tegas kepada salah satu kepala dinas yang terbukti melanggar larangan penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) untuk mudik Lebaran. Sanksi yang dijatuhkan berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan pemotongan tambahan penghasilan pegawai sebesar 25 persen selama enam bulan. (Firman Eko Handy/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.