ANTARA - Tiga anggota TNI, yakni Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Harianto, dan Serka Frengky Yaru, menjalani sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu bank milik negara, Mochammad Ilham Pradipta, Senin (6/4). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta tersebut, Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyebutkan ketiganya didakwa melakukan pembunuhan berencana. (Irfan Hardiansah/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.