ANTARA - Koperasi Simpan Pinjam Gabe Artha Nauli di Krenceng Kota Cilegon, Banten, dilaporkan dua mantan karyawannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat karena diduga menahan ijazah dan gaji mantan karyawan. Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Zarwan pada Selasa (7/4), menyebut tindakan pihak koperasi yang menahan ijazah dan gaji mantan karyawan masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.(Susmiatun Hayati/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.