ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memanggil Google untuk menjalani pemeriksaan, terkait dugaan pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (7/4), sejak pukul 10.00 WIB.(Afra Augesti/Ryan Rahman/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.