ANTARA - Kejaksaan Agung bersama Satgas PKH meninjau sekaligus menyita aset tambang batu bara ilegal milik PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4). Kejagung juga telah menetapkan Beneficial Ownership PT AKT, Samin Tan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan izin pertambangan PT AKT periode 2016-2025. (Ryan Rahman/Satrio Giri Marwanto/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.