ANTARA - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan MZ 56 tahun, warga negara Malaysia yang sudah melebih izin tinggal sejak 2018 serta memalsukan dokumen pernikahan. MZ dijerat dengan pasal 119 ayat 1 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta. (Rindhu Dwi Kartiko/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.