ANTARA - Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkap kasus penimbunan minyak tanah dan pengoplosan solar ilegal di Ambon dengan menyita 1,2 ton minyak tanah serta 1 ton solar oplosan. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses hukum, sementara Polda Maluku terus mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain. (Alfian Sanusi/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.