ANTARA - Pemerintah Indonesia memberikan rapor merah dan sanksi kepada perusahaan teknologi Google sebagai pemilik platform Youtube karena tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi ketentuan PP Tunas. Menteri Komdigi Meutya Hafid, mengharapkan adanya perubahan sikap dari Google usai mendapat surat teguran pertama. (Pradanna Putra Tampi/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.