ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 40 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di Jayapura, Jumat (10/4). Kepala Seksi Intelijen Royal Sitohang menyebut sebanyak 16 perkara merupakan kasus narkotika dan 24 perkara tindak pidana umum. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Langkah ini juga sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan.
(Laksa Mahendra/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
(Laksa Mahendra/Rayyan/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.