ANTARA - Hari pertama penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Jumat (10/4) di Kota Tangerang tidak mengganggu pelayanan publik dari Pemerintah Kota Tangerang. Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku pada pelayanan publik sehingga sejumlah Dinas seperti Dinas Dukcapil, Kesehatan, Pendidikan, Badan Pendapatan Daerah, Mall Pelayanan Publik, Kantor Kecamatan, dan Kantor Kelurahan. (Agung Andhika Indrawan/Soni Namura/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.