ANTARA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar menyita sebanyak 96 ribu tablet obat ilegal dan mengamankan satu orang tersangka yang kini sudah di tahanan di Polda Sulawesi Selatan. Puluhan ribu tablet obat tersebut mengandung zat aktif triheksifenidil (THP) sebesar 4,16 miligram per tablet, jauh dari standar untuk pengobatan dengan resep dokter. (Suriani Mappong/Soni Namura/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.