ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sehingga masyarakat dengan catatan kredit hingga Rp1 juta tetap dapat mengakses KPR subsidi. Kebijakan ini diharapkan memperluas akses kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
(Pradanna Putra Tampi/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.