ANTARA - Sekolah di Kota Tangerang mulai membatasi penggunaan gawai di lingkungan sekolah melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diterapkan antara lain di SD Negeri Sukasari 5, Kamis (16/4), melalui berbagai kegiatan tanpa gawai. Kepala sekolah Wawat Tustiawati menyebut langkah ini bertujuan mendorong aktivitas positif siswa.
(Agung Andhika Indrawan/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.