ANTARA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat  pada Rabu (15/4), menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong,Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 dengan total kerugian negara senilai Rp 54 miliar. Kasidik Kejati Papua Barat  Joshua Wanma mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di lapas Sorong selama 20 hari.(Laksa Mahendra/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.