ANTARA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan segel pemberhentian sementara atas pembangunan pelabuhan terminal khusus yang dikerjakan tanpa izin di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Kamis (16/4). Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang menjelaskan, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang melebihi garis pantai tanpa izin yang seharusnya. (Angiela Chantiequ/Sandy Arizona/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.