ANTARA - Kementerian Keuangan terus mendorong pertumbuhan industri padat karya melalui insentif pajak penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sepanjang 2026. Direktur P2Humas DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4), menyebut kebijakan ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menekan kemiskinan dan pengangguran. (Anggah/Fahrul Marwansyah/Rijalul Vikry)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.