ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Daerah Khusus Jakarta pada Senin (20/4) menetapkan tujuh Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) di tujuh kelurahan. Penetapan Kampung Redam bertujuan menciptakan harmoni di tengah masyarakat yang berada di wilayah dengan potensi konflik sosial tinggi. (Suci Nurhaliza/Subur Atmamihardja/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.