ANTARA - Satreskrim Polres Malang mengungkap praktik ilegal gas LPG bersubsidi tabung 3 kg yang dioplos atau dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi. Tiga tersangka berhasil diamankan, sementara ratusan tabung gas dan alat oplosan turut disita dari lokasi kejadian. Dari pendalaman polisi, pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun lalu. (Achmad Saif Hajarani/Arif Prada/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.