ANTARA - Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai wilayah percontohan percepatan sertifikasi tanah dan pengamanan aset daerah. Program ini melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah. Upaya ini diharapkan memperkuat tata kelola pertanahan serta mencegah potensi sengketa dan korupsi.
(Shintia Aryanti Krisna/Sandy Arizona/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.