ANTARA - Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap kasus pembakaran kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menangkap seorang ASN berinisial AS yang diduga nekat membakar kantornya karena kecewa pengajuan kenaikan pangkatnya tak kunjung disetujui. Tersangka dijerat Pasal 308 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Chandrika Purnama Dewi/Andi Bagasela/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.