ANTARA - Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Lhokseumawe menemukan sejumlah perusahaan belum mematuhi upah minimum provinsi. Kepala dinas Safriadi, Selasa (5/5), menyebut pelanggaran meliputi gaji di bawah ketentuan dan ketiadaan kontrak kerja. Inspeksi dilakukan di sejumlah perusahaan swasta. Pemerintah menyiapkan sanksi bagi pelanggar.
(Try Vanny S/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.