ANTARA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level di setiap produk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kewajiban ini akan diterapkan untuk usaha skala besar sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat. Sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat.
(Suwanti/Keysha Anissa/Reza Hardiansyah, Subur Atmamihardja/Dudy Yanuwardhana/Nabila Anisya Charisty)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.