ANTARA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peluncuran The Merah Putih Initiative di Jakarta, Senin (11/5), menegaskan bahwa negara hanya menjamin perlindungan terhadap penyebar informasi yang benar. Ia menyebut berdasarkan pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh informasi, bukan misinformasi.
(Sanya Dinda Susanti/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.