ANTARA - Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan pembatasan bagi pengamen karaoke yang beroperasi di Alun-Alun Kota Bogor, yakni jam operasional hingga pukul 22.00 dan penetapan hanya satu titik lokasi di Pintu 8. Kebijakan itu diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan aktivitas karaoke masih berlangsung hingga pukul 23.00 saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan inspeksi mendadak. (Fadzar Ilham Pangestu/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.