ANTARA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (18/5) menegaskan kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat belum langsung berlaku. Pemerintah menyebut perjanjian tersebut baru dapat dijalankan setelah diratifikasi DPR RI dan menunggu masa 90 hari. (Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.