ANTARA - Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan KUPRA di bank milik negara di Denpasar pada 2023-2025. Wakajati Bali I Made Sudarmawan di Denpasar, Selasa (19/5) mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka yakni memanipulasi data usaha nasabah untuk mendapatkan KUR. (Rita Laura/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.