ANTARA - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan skema tenor cicilan KPR subsidi hingga 40 tahun bersifat pilihan. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati, Selasa (26/5), mengatakan pilihan sesuai kemampuan ini dapat membantu masyarakat memiliki rumah. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.