ANTARA - Pemerintah Kota Surabaya menindak yustisi sejumlah pelanggar yang membuang limbah hewan kurban ke aliran sungai pada momen Idul Adha 1447 Hijriah. Pelanggar harus menjalani sidang dengan ancaman denda hingga 50 juta rupiah. (Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Hilary Pasulu)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.