ANTARA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung melakukan “mark up” atau penggelembungan anggaran pengadaan barang motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Rabu (3/6) mengungkapkan ketiganya diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melancarkan niat jahatnya tersebut.(Ryan Rahman/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.