ANTARA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terkait Silmy Karim. Ia menyebut Kejaksaan dan KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara secara profesional. Pemerintah juga kembali mengingatkan komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan birokrasi.
(Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)

 

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.