ANTARA - Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6), menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
(Ryan Rahman/Sandy Arizona/Suwanti)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.