ANTARA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Jumat (5/6), mengakui kini proses pelepasan status kewarganegaraan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) diperketat. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan dari pemohon, mulai dari pajak yang belum lunas dibayarkan hingga terlibat pidana. (Afra Augesti/Ibnu Zaki/Arif Prada/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.