ANTARA - Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto, Senin (8/6), diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Etik Ombudsman RI karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku. Sebelumnya, Hery ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung.(Sanya Dinda Susanti/Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Suwanti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.