ANTARA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej mengatakan bahwa Presiden mempunyai hak prerogatif untuk menentukan atau memperpanjang batas usia pensiun untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna yang beragendakan pengesahan RUU Polri di Jakarta, Selasa (8/6). (Ibnu Zaki/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.