ANTARA - Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Radit Adiansyah dalam kasus kematian kekasihnya Ni Made Vaniradya, dalam persidangan yang digelar di Mataram, Rabu (10/6). Radit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kematian Vira. Hal ini sekaligus mematahkan asumsi Tim Hotman 911 yang menyebutkan bahwa Radit Adiansyah adalah korban pembegalan. (Kusnandar/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.