ANTARA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan hingga kini tidak ada keterlambatan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Meskipun demikian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Barat Rosail Akhyari tidak menampik penambahan PPPK paruh waktu sejak 2021 menimbulkan biaya tambahan bagi pemerintah. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.