ANTARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas kasus dugaan suap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK Jakarta, pada Kamis (11/6) menyebut, terbaru pihaknya telah menahan ketua tim pemeriksaan BPK perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari dan pihak swasta Augus Dwianggara. (Ryan Rahman/Rio Feisal/Soni Namura/Nabila Anisya Charisty)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.