ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendesak perusahaan tambang memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang di tengah masih adanya sekitar 44 ribu void atau lubang bekas galian di wilayah tersebut. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto, Senin (15/6), menyatakan perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan menyetorkan jaminan reklamasi sebagai syarat kegiatan pertambangan. (Hanifan Ma'ruf/Chairul Fajri/Arsy Fitriady)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.